TATA TERTIB SMP NEGERI 4 KEPANJEN

BAB 1

KETENTUAN UMUM

 

1.   Tata krama dan tata tertib sekolah dimaksudkan sebagai rambu-rambu bagi peserta didik dalam bersikap, bertindak dan melaksanakan kegiatan sehari-hari dalam rangka menciptakan iklim dan kultur sekolah yang dapat menunjang kegiatan pembelajaran yang efektif.

2.   Tata krama dan tata tertib sekolah disusun dalam rangka mewujudkan generasi yang beriman, bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa dan berakhlaq mulia.

3.   Tata krama dan tata tertib sekolah disusun berdasarkan visi misi dan nilai – nilai yang dianut sekolah serta masyarakat sekitar yang meliputi nilai ketaqwaan, kejujuran, tanggung jawab, kepedulian, toleransi (berkebhinekaan global) ,gotong royong, sopan santun pergaulan, kedisiplinan & ketertiban, kemandirian, kebersihan, kesehatan, kerapian, keamanan, dan nilai – nilai yang mendukung kegiatan pembelajaran yang efektif.

4.   Setiap peserta didik wajib melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam tata krama dan  tata tertib ini secara konsekuen dan penuh kesadaran.

Pasal 1

PAKAIAN
SERAGAM SEKOLAH

    

Pakaian Seragam

Peserta didik wajib mengenakan pakaian seragam sekolah dengan ketentuan sebagai berikut :

a. Umum

 

1) Untuk seragam sekolah :

       – Hari Senin                            : Kemeja Putih dan Celana/Rok Biru beratribut lengkap (OSIS)

       – Hari Selasa                           : Kemeja Putih dan Celana/Rok Putih  beratribut lengkap (SPANEG4)

       – Hari Rabu                             : Kemeja Batik dan Celana/Rok Putih beratribut lengkap.

       – Hari Kamis                           : Pakaian adat sesuai ketentuan.

       – Hari Jumat                            : Seragam Olahraga sesuai ketentuan.

       – Hari Sabtu                            : Seragam Pramuka dengan atribut lengkap.

 

2) Ketentuan Pakaian Adat  :

     – Laki- laki         : Mengenakan baju surjan jawa coklat atau baju adat lurik dengan bawahan celana berbahan kain katun warna hitam/ gelap (celana bukan jeans)

– Perempuan        : Mengenakan kebaya lurik coklat dengan bawahan model rok panjang (warna dan motif menyesuaikan)

 

3) Sopan dan rapi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

4) Memakai badge OSIS dan atribut lain sesuai dengan ketentuan.

 

5) Sepatu warna hitam polos.

 

6) Kaos kaki berlabel SMP Negeri 4 Kepanjen dengan ketentuan :

– Hari Senin s.d. Kamis warna putih.

– Hari Jumat s.d. Sabtu warna hitam.

 

7) Ikat pinggang warna hitam dan berlabel SMP Negeri 4 Kepanjen.


8) Upacara, menggunakan dasi dan topi yang berlabel Tut Wuri Handayani

 

9) Pakaian tidak terbuat dari kain tipis/tidak tembus pandang, tidak terlalu menggantung (cingkrang) , tidak ketat dan tidak membentuk tubuh sesuai dengan model ketentuan sekolah.

 

10) Celana/rok/baju yang sobek tidak ditembel plester atau sejenisnya, tetapi dijahit yang rapi.

 

b. Khusus Laki – laki

 

1) Baju dimasukkan ke dalam celana

2) Celana dan lengan baju tidak digulung

3) Bentuk dan model celana serta baju sesuai dengan ketentuan.

 

 c. Khusus Perempuan

1) Baju dimasukan kedalam rok.

2) Bentuk dan model seragam sesuai dengan ketentuan

3) Seragam sekolah berwarna putih-putih, biru-putih, batik dan bagi yang berjilbab memakai jilbab warna putih. Untuk seragam pramuka, bagi peserta didik yang berjilbab, memakai jilbab warna coklat tua. Model jilbab instan/ langsung siap pakai dan cara memakai jilbab dimasukkan kedalam baju.

4) Perhiasan yang boleh dipakai hanya anting-anting dan tidak berlebihan.

5) Lengan baju tidak digulung.

    

Pakaian Olahraga

a. Untuk pelajaran olahraga peserta didik wajib memakai pakaian olahraga yang telah ditetapkan sekolah

b.Pakaian olahraga tidak diberi tambahan atribut / tulisan / gambar sendiri.

c.Pakaian olahraga hanya boleh dipakai pada saat pelajaran PJOK saja.

    

Pakaian Pramuka

a.Hari Sabtu seluruh peserta didik harus memakai seragam pramuka lengkap.

b.Bentuk dan model seragam pramuka lengkap sesuai dengan ketentuan.

 

Pasal 2

RAMBUT, KUKU DAN MAKE UP

 

1.Umum Peserta didik dilarang :

1) Berkuku panjang.

2) Mengecat rambutatau  kuku.

3) Bertato.

 

2. Khusus peserta didik laki – laki

1) Tidak berambut panjang.

2) Tidak bercukur gundul.

3) Rambut tidakberkuncir.

4) Model/potongan rambut yang rapi ( model potongan rambut 3-2-1 )

5) Tidak memakai aksesoris kalung, anting, gelang & cincin.

 

3. Khusus Peserta didik Perempuan

1) Tidak memakai make up atau sejenisnya kecuali bedak tipis.

2) Bagi yang berambut panjang, rambut diikat rapi.

3) Tidak memakai aksesoris berlebihan kalung, anting, gelang & cincin/ perhiasan

 

Pasal 3

MASUK SEKOLAH, ISTIRAHAT, PULANG SEKOLAH

1.      Peserta didik wajib hadir di sekolah paling lambat jam 07.00 WIB.

2.      Peserta didik yang terlambat datang harus lapor dan minta izin kepada petugas TATIB/ guru piket yang bertugas pada hari tersebut.

3.      Sebelum pelajaran pertama dimulai dan sesudah pelajaran berakhir, peserta didik berdoa dan menjawab salam dari Bapak/Ibu Guru sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

4.    Setiap pergantian jam pelajaran peserta didik wajib memberikan salam kepada guru pengajar dan sebelum pelajaran dimulai peserta didik harus sudah menyiapkan buku pelajaran serta peralatan yang diperlukan.

5.      Peserta didik dilarang berada di luar kelas selama jam pelajaran berlangsung atau pada saat pergantian jam pelajaran (kecuali atas seijin guru)

6.      Apabila Bapak/Ibu guru berhalangan hadir, ketua kelas/wakil melapor kepada guru piket.

7.      Pada jam istirahat peserta didik tidak boleh keluar dari lingkungan sekolah.

8.      Peserta didik tidak boleh meninggalkan sekolah sebelum pelajaran berakhir.

9.      Peserta didik yang terpaksa meninggalkan sekolah pada jam sekolah, wajib minta izin kepada Bapak/ ibu guru pengajar dan guru piket dengan menyampaikan alasannya.

10.  Peserta didik yang berhalangan hadir pada hari sekolah, orang tua/wali peserta didik harus memberitahukan kepada sekolah secara tertulis.

11.  Setelah pelajaran berakhir peserta didik harus langsung pulang ke rumah masing-masing kecuali yang masih mengikuti kegiatan di sekolah.

 

Pasal 4

KEBERSIHAN, KEDISIPLINAN DAN KETERTIBAN

1.  Setiap kelas wajib dibentuk struktur organisasi kelas yang terdiri dari : wali kelas, ketua kelas, wakil ketua, sekretaris, bendahara, sie literasi, satgas covid, sie kesehatan, sie kebersihan, sie tatib, sie keagamaan, sie keindahan, sie kekeluargaan, sie perlengkapan dan piket kelas.

2.  Sie perlengkapan bersama tim piket kelas bertugas menyiapkan dan memelihara perlengkapan/inventaris kelas yang terdiri dari :

     a) Sepasang foto Presiden dan Wakil Presiden beserta Garuda Pancasila.

b) Penghapus papan tulis, penggaris, jangka, dan spidol boardmarker,.

c) Taplak meja.

d) Sapu ijuk, pengki dan tempat sampah.

e) Daftar hadir peserta didik.

f) Papan data administrasi kelas.

g) Daftar inventaris kelas.

h) Lemari loker kelas.

i) Buku-buku literasi

3.  Tim piket kelas mempunyai tugas :

a) Membersihkan lantai,dinding, dan papan tulis serta merapikan meja / kursi sebelum jam pelajaran dimulai.

b) Mempersiapkan sarana dan prasarana untuk pembelajaran dikelas.

c) Melengkapi dan merapikan inventaris kelas.

d) Mengisi papan absen serta buku jurnal kelas.

e) Melapor kepada guru piket bila ada guru yang tidak hadir serta pelanggaran di kelas.

4. Setiap peserta didik wajib menerapkan protokol kesehatan meliputi : terus memakai masker, menjaga jarak dan rajin mencuci tangan.

5. Setiap peserta didik wajib menjaga kebersihan ruang kelas, kamar kecil/toilet, halaman  sekolah dan lingkungan sekolah.

6.  Setiap peserta didik wajib memilah dan membuang sampah pada tempatnya.

7.  Setiap peserta didik wajib membiasakan budaya antri dalam berbagai kegiatan.

8.  Setiap peserta didik wajib menjaga suasana ketenangan belajar dikelas maupun diluar kelas

9.  Setiap peserta didik wajib menjaga serta merawat sarana dan prasarana sekolah.

10.  Setiap peserta didik wajib mentaati jadwal kegiatan sekolah.

11.Setiap peserta didik wajib menyelesaikan tugas yang diberikan guru maupunsekolah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

12. Semua peserta didik wajib melaksanakan 7K (Kebersihan, Keamanan, Ketertiban, Keindahan, Kekeluargaan, Kerindangan, dan Kesopanan)

    

 

Pasal 5

SOPAN SANTUN PERGAULAN

Dalam pergaulan sehari – hari di sekolah, setiap peserta didik diwajibkan :

1. Mengucapkan salam antar teman, dengan kepala sekolah, dengan guru dan karyawan.

2. Saling menghormati antara sesama peserta didik, menghargai perbedaan dalam memilih teman belajar, teman bermain dan bergaul baik disekolah maupun di luar sekolah, dan menghargai perbedaan agama dan latar belakang sosial budaya masing – masing.

3. Berani menyampaikan sesuatu yang salah adalah salah & menyatakan sesuatu yang benar adalah benar.

4. Menyampaikan pendapat secara sopan tanpa menyinggung perasaan orang lain.

5. Membiasakan diri mengucapkan terima kasih apabila memperoleh bantuan atau jasa dari orang lain, dan mengucapkan maaf kalau merepotkan orang lain.

6. Berani mengakui kesalahan yang terlanjur dilakukan dan minta maaf apabila melanggar hak

    orang lain atau berbuat salah kepada orang lain.

7. Menggunakan bahasa yang santun dan beradab yang membedakan hubungan dengan orang yang lebih tua atau teman sejawat, dan tidak menggunakan kata-kata kotor, kasar, cacian & pornografi meski sedang bergurau dengan teman.

8. Bertingkah laku yang sopan dan beradab dalam hubungan dengan orang tua dan teman, tidak melanggar norma-norma susila atau agama dalam bergaul dengan teman lawan jenis, termasuk tidak mempermainkan nama orang tua teman.

9. Sangat dilarang melakukan “Perundungan/ Bullying” terhadap teman sebaya, adik kelas, kakak kelas maupun terhadap guru dan karyawan, apabila terbukti melakukan tindakan tersebut akan mendapatkan sanksi tegas dari sekolah.

 

Pasal 6

UPACARA
BENDERA & PERINGATAN HARI BESAR

Upacara Bendera Setiap peserta didik wajib mengikuti upacara dengan memakai atribut sekolah lengkap

1) Setiap peserta didik wajib mengikuti upacara rutin setiap hari senin.

2) Setiap peserta didik wajib mengikuti upacara peringatan hari-hari besar nasional.

3) Setiap peserta didik wajib mengikuti kegiatan aubade yang diselenggarakan oleh sekolah.

4) Setiap peserta didik wajib mengikuti peringatan hari besar keagamaan di sekolah, sesuai dengan agama masing – masing.

5) Pada saat upacara berlangsung wajib mengikuti upacara dengan khidmat serta dilarang ijin ke kamar kecil pada saat upacara berlangsung (kecuali mendapat ijin dari guru piket yang bertugas)

 

Pasal 7

KEGIATAN KEAGAMAAN

1.   Peserta didik muslim wajib mengikuti doa pagi bersama dikelas masing – masing yang dipandu oleh guru agama yang bertugas dari operator pusat dengan tertib, menjalankan sholat berjamaah di sekolah serta setiap peserta  didik wajib berusaha dapat membaca Al-Qur’an dengan baik dan benar.

2.   Peserta didik non muslim wajib mengikuti doa pagi di ruangan yang telah disediakan dan dipandu oleh guru agama masing – masing.

3. Setiap peserta didik muslim wajib mengikuti kegiatan keagamaan yang diadakan oleh sekolah, termasuk Pesantren Ramadhan.

4. Peserta didik non muslim mengikuti kegiatan keagamaan yang diatur oleh sekolah dengan kesepakatan guru agama masing- masing dan orang tua.

 

Pasal 8

LARANGAN

1.     Setiap peserta didik dilarang membawa, memakai dan mengedarkan rokok, vape dan sejenisnya.

2.      Setiap peserta didik dilarang membawa, mengedarkan dan meminum minum-minuman keras maupun minuman berakohol lainnya.

3.      Setiap peserta didik dilarang membawa, mengedarkan ,menggunakan serta mengkonsumsi narkoba maupun dalam bentuk mix drink berbahan dasar obat  dosting.

4.      Setiap peserta didik dilarang membawa atau mengonsumsi obat-obatan selama disekolah tanpa sepengetahuan  pihak UKS/ walikelas.

5.      Setiap peserta didik dilarang berkelahi, baik perorangan maupun kelompok, dilakukan didalam sekolah maupun diluar sekolah.

6.      Setiap peserta didik dilarang menggunakan HP selama proses pembelajaran

7.      Setiap peserta didik dilarang membuang sampah tidak pada tempatnya.

8.      Setiap peserta didik dilarang bermain bola diluar jam pelajaran PJOK, baik di kelas maupun di luar kelas/ lapangan.

9.      Setiap peserta didik dilarang merusak, mengotori/mencoret dinding bangunan, pagar sekolah, perabot, dan peralatan sekolah.

10.  Setiap peserta didik dilarang berpacaran/ berduaan.

11.  Setiap peserta didik dilarang berbicara kotor, bullying, mengumpat, bergunjing, menghina, atau menyapa  sesama peserta didik atau warga sekolah lain dengan kata sapaan/ panggilan yang tidak senonoh.

12.  Setiap peserta didik dilarang membawa senjata tajam.

13.  Setiap peserta didik dilarang membawa, membaca, atau mengedarkan bacaan, gambar, sketsa, audio atau konten  video porno.

14.  Setiap peserta didik dilarang membawa kartu atau alat-alat lain yang dapat digunakan untuk judi.

15.  Setiap peserta didik dilarang berjudi.

    

Pasal 9

KEGIATAN EKSTRAKULRIKULER

1.      Seluruh peserta didik kelas VII dan VIII wajib mengikuti kegiatan ekstrakurikuler wajib Pramuka yang sudah dijadwalkan oleh sekolah.

2.     Seluruh peserta didik kelas VII dan VIII wajib mengikuti ekstrakurikuler yang sudah dipilih sesuai jadwal yang telah ditentukan sekolah.

 

 

Pasal 10

PENJELASAN TAMBAHAN

1.      Rambut peserta didik laki-laki dinyatakan panjang apabila rambut belakang melewati kerah baju, jika disisir kearah depan menutup alis mata dan kesamping menyentuh daun telinga.

2.      Yang dimaksud dengan kartu adalah semua jenis permainan kartu.

3.      Yang dimaksud dengan atribut sekolah adalah : topi, dasi, hasduk, ikat pinggang, badge sekolah, kaos kaki

4.      Bagi peserta didik yang akan menggunakan HP sebagai media pembelajaran/ kepentingan lain harus atas instruksi/ ijin guru dan WAJIB meminta  Surat Ijin Penggunaan HP kepada Guru Piket. Selanjutnya peserta didik wajib mengikuti prosedur sesuai dengan ketentuan yang telah tercantum pada surat tersebut.

5.      Pemanggilan orang tua/wali peserta didik tidak dapat diwakilkan.


 BAB II

PELANGGARAN, PENILAIAN DAN SANKSI

Peserta didik yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang tercantum dalam tata krama dan tata tertib kehidupan sosial sekolah dikenai sanksi dengan penilaian sebagai berikut:

 

Pasal 1

KELAKUAN

No

Jenis Pelanggaran

Poin

1

Membuang sampah tidak pada tempatnya

5

2

Saat pembelajaran bermain HP/ membuka aplikasi lain  yang tidak ada kaitannya dengan pelajaran

10

3

Peserta didik muslim tidak mengikuti sholat berjamaah selama berada di area sekolah

10

4

Melanggar protokol kesehatan

15

5

Menentang perintah guru untuk hal yang positif

15

6

Membantah dan tidak sopan terhadap guru / karyawan

15

7

Terlibat perkelahian dalam posisi benar

15

8

Memalsukan surat izin orang tua/ berbohong saat ijin kepada guru/ walikelas

15

9

Merusak/ menghilangkan barang milik sekolah

15

10

Membawa kendaraan bermotor

15

11

Membawa atau mengonsumsi obat-obatan selama disekolah tanpa sepengetahuan  pihak UKS/ walikelas.

15

12

Membolos

15

13

Melontarkan kata-kata tidak sopan/ tidak senonoh/ bullying

25

14

Menunjukkan sikap  perilaku, gerakan yang tidak sopan/ tidak senonoh baik langsung/ tidak langsung

25

15

Menunjukkan sikap tidak sopan, kasar, menghina melalui gambar, audio, video dan sejenisnya melalui media apapun

25

16

Berbicara kasar, kotor, bullying, mengumpat, bergunjing, menghina baik langsung maupun tidak langsung

25

17

Membawa senjata tajam yang terindikasi untuk berkelahi

25

18

Memberi ancaman baik secara langsung maupun tidak langsung/ melalui media apapun

25

19

Mengompas atau memeras peserta didik lain baik secara langsung maupun tidak langsung

25

20

Menyebarluaskan informasi yang belum jelas kebenarannya dan dapat menimbulkan keresahan/ ketidaknyamanan bagi teman maupun orang lain.

25

21

Menyalahgunakan uang sekolah

25

22

Membawa, menyimpan, menyembunyikan, menjual belikan petasan.

25

23

Tergabung dalam kelompok yang terindikasi negatif

25

24

Mencari/ mengunduh/ menyimpan/ menyebarkan / mengupload konten berbau pornografi baik langsung maupun melalui media sosial berupa tulisan,gambar,foto, audio, video, dan lainnya

25

25

Membawa ,mengedarkan ,memakai rokok, vape dan sejenisnya di lingkungan sekolah maupun di luar sekolah

30

26

Berpacaran/ berduaan

30

27

Berkelahi, baik secara pribadi atau berkelompok dalam posisi salah.

50

28

Mencuri barang / uang

50

29

Tubuh bertato

50

 

Pasal 2

KERAJINAN

No

Jenis Pelanggaran

Poin

1

Terlambat mengikuti kegiatan pembelajaran tanpa keterangan

5

2

Meninggalkan pembelajaran tanpa seijin guru pengajar dan kembali lagi mengikuti pembelajaran

5

3

Tidak hadir dalam kegiatan pembelajaran tanpa keterangan

10

4

Meninggalkan pembelajaran tanpa seijin guru pengajar dan  tidak kembali lagi

10

5

Tidak mengerjakan PR atau tugas lain.

10

6

Tidak mengikuti ekstrakurikuler tanpa keterangan

10

7

Tidak mengikuti kegiatan sekolah tanpa keterangan

10

8

Tidak mengikuti ulangan harian tanpa keterangan

20

9

Tidak mengikuti PTS/ PAS/PAT  tanpa keterangan

30

 

Pasal 3

KERAPIAN

No

Jenis Pelanggaran

Poin

1

Tidak memakai kelengkapan seragam

3

2

Baju tidak dimasukkan dengan rapi

3

3

Hijab tidak dimasukkan dengan rapi

3

4

Tidak menggunakan ikat pinggang sesuai ketentuan.

3

6

Memakai seragam tidak sesuai dengan ketentuan.

5

7

Potongan rambut tidak sesuai ketentuan

5

8

Memakai aksesoris berlebihan (gelang,kalung,cincin/perhiasan)

5

9

Seragam terlalu ketat / terlalu menggantung (cingkrang)

7

10

Memakai make up berlebihan

7

11

Rambut di cat/ di warna.

7

 

Pasal 4

PELANGGARAN KHUSUS

No

Jenis Pelanggaran

Poin

1

Menggunakan senjata tajam untuk mengancam/berkelahi baik didalam maupun diluar sekolah

75

2

Membawa, mengedarkan dan meminum minum-minuman keras  baik didalam maupun diluar sekolah

75

3

Berjudi dengan taruhan uang/benda

75

4

Terlibat pencurian di sekolah/ di luar sekolah sampai berhubungan dengan pihak berwajib.

75

5

Melakukan tindakan asusila, pelecehan seksual

75

6

Mencemarkan nama baik sekolah

75

7

Membawa, mengedarkan, menggunakan maupun terlibat dengan obat-obatan terlarang (narkoba)

200

8

Terbukti hamil atau menghamili

200

Pasal 5

SANKSI

Untuk tindakan dan sanksi sebagai berikut :

1. Peringatan lisan, setiap kali melakukan pelanggaran dan diberikan angka pelanggaran.

2. Panggilan yang pertama terhadap orang tua / wali, apabila angka pelanggaran telah mencapai angka kumulasi 25.

3. Panggilan yang ke dua terhadap orang tua / wali, apabila angka pelanggaran telah mencapai angka kumulasi 50.

4. Panggilan yang ke tiga terhadap orang tua / wali, apabila angka pelanggaran telah mencapai angka kumulasi 75.

5. Panggilan yang ke empat terhadap orang tua / wali, apabila pelanggaran telah mencapai angka komulasi 100 sekaligus peserta didik yang bersangkutan dikembalikan kepada orang tua / wali.

6. Bila ada peserta didik yang mendapat poin pelanggaran khusus dengan jumlah 200 maka peserta didik yang bersangkutan langsung dikembalikan kepada orang tua/ wali.

 

Pasal 6

PENJELASAN TAMBAHAN

1. Perhitungan nilai pelanggaran

a. Perhitungan nilai pelanggaran bersifat kumulatif selama 1 semester untuk kerajinan & kerapian

b. Perhitungan nilai pelanggaran bersifat kumulatif selama 1 tahun untuk bidang kelakuan.

c. Perhitungan nilai pelanggaran bersifat kumulatif selama masih menjadi peserta didik SMP Negeri 4 Kepanjen untuk bidang pelanggaran khusus.